• Selamat Datang di Sentra Pelatihan Al-Ghifari.com

    Kami hadirkan untuk anda, sebuah pendidikan dan pelatihan yang akan memberikan keahlian untuk industri masa kini dan nanti. Sebuah pelatihan yang sangat dibutuhkan sekali terutama untuk industri bordir komputer, dimana sangatlah sulit anda temui sebuah sentra pelatihan seperti ini...

  • Mulai dari Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan hingga Maluku

    Alhamdulillah sejak dibuka di tahun 2008 kami sudah bisa hadir ke berbagai kota dan daerah di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan, hingga pulau Maluku. Untuk memberikan pelatihan di bidang pembuatan desain gambar untuk bordir komputer. Kota andakah berikutnya...? kami tunggu. ...

  • Ketika hadir di pulau Lombok

    Sudah banyak kota-kota yang kami singgahi untuk mengajarkan bidang desain ini. Desain bordir komputer, punching wilcom, gambar bordir komputer, membuat gambar untuk mesin bordir komputer, cara membuat gambar dengan program wilcom untuk mesin bordir komputer, menggunakan program atau software wilcom. ...

  • Sudah menjadi keahlian kami

    Keahlian dibidang komputer sudah lama kami tekuni, terlebih sekarang sudah lebih dari 3 tahun kami hanya fokus di desain wilcom gambar bordir komputer. Program wilcom, program gambar bordir komputer, wilcom untuk industri bordir komputer baik sekala kecil sampai sekala garment internasional, wilcom paling banyak dipergunakan oleh para pelaku industri bordir komputer ...

Yang boleh tidak berpuasa


Tanya Jawab bersama: Ust. Dr. Aam Amiruddin, MSi
Disadur dari Percikaniman.org


Bagaimana hukumnya orang yang tidak shaum bukan karena sakit dan uzur tapi meyakini bahwa fidyah dapat melunasi hutang shaum Ramadhan tahun lalu sehingga yang bersangkutan bisa melakukan shaum tahun ini? Bisakah diterangkan lagi siapakah yang mendapat rukhsah menurut keterangan yang shahih?
Pertanyaan ini berkaitan dengan yang membolehkan kita berbuka (membatalkan) shaum. Berdasarkan ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 dan beberapa sabda Rasulullah Saw, katagori mereka yang mendapat keringanan atau boleh membatalkan shaum adalah:


a. Sakit, tanpa dirinci jenis penyakitnya. Selama orang yang bersangkutan yakin sedang dalam keadaan sakit, maka silahkan berbuka dan gantilah shaum yang batal tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan (qadha).
b. Safar, tanpa merinci berapa batas minimal jarak yang ditempuh dalam perjalanan. Selama orang yang bersangkutan berniat safar, ia diperbolehkan berbuka sebelum berangkat, di tengah perjalan, atau sesampainya di tempat tujuan. Qadha-lah shaum tersebut di hari yang lain.
c. Haid dan nifas. Mereka yang sedang haid dan nifas diharuskan membatalkan shaum dan meng-qadha-nya di hari yang lain. 
d. Tidak mampu menyempurnakan shaum karena suatu hal. Para ulama sepakat bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah para lansia yang sudah kepayahan dan jika memaksakan diri untuk shaum bisa berakibat fatal. Batal shaum katagori ini cukup diganti dengan fidyah.


Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum batal shaum bagi para penderita sakit keras (kronis) yang menahun, para pekerja kasar, serta wanita hamil dan menyusui. Perbedaan itu terjadi karena tidak ada rincian yang jelas ke kelompok mana mereka dikatagorikan. Apakah mereka setara orang sakit atau yang tidak mampu, hal tersebut masih menjadi perdebatan sehingga wajar kalau terjadi perbedaan dalam mengambil kesimpulan apakah mereka wajib qadha atau fidyah. 


Sementara ini, saya pribadi berpendapat bahwa penderita sakit keras yang menahun, wanita hamil dan menyusui setara dengan orang yang tidak mampu sehingga mereka dapat mengganti shaum dengan fidyah. Sementara itu, bagi pekerja kasar yang diprediksi pekerjaannya tersebut akan dilakukan bertahun-tahun, maka shaumnya dapat diganti dengan fidyah. Namun jika pekerjaan yang dilakukannya bersifat temporal, maka sebaiknya shaum di-qadha saja.


Jadi, rukhsah hanya diberikan kepada orang yang sakit, safar, haid dan nifas, serta yang tidak mampu menyempurnakan shaum karena suatu hal. Karena itu, orang yang berkeyakinan seperti yang Anda tanyakan tersebut sebaiknya segera bertobat dan gantilah shaum yang ditinggalkannya dulu semaksimal mungkin meski dilakukan setelah Ramadhan berikutnya. Semoga Allah mengampuni dosa kita semua. Amin. Wallahu a'lam.


Kami sarankan anda untuk mengunjungi Situs aslinya di;
http://www.percikaniman.org/